Artikel yang berhubungan dengan aspek hukum dan ekonomi
Sabtu 18 Mar 2017,
23:19 WIB
Seorang Pejabat
Bank terkait Kasus Kredit Rp 836 M Diciduk Polisi
Danu Damarjati -
detikNews
Jakarta - Polisi menangkap seorang pejabat bank
di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Orang berinisial IU itu diduga
punya peran dalam kasus kredit dengan nilai total Rp 836 miliar yang diajukan
PT Rockit Aldeway.
"Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari debitur," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/3/2017).
Diduga, imbalan itu diberikan ke IU untuk melancarkan proses persetujuan kredit yang diajukan PT Rockit Aldeway. IU diciduk polisi pada 16 Maret pukul 22.00 WIB.
PT Rockit Aldeway menerima fasilitas kredit dari tujuh bank dengan nilai total Rp 836 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invoice dan Purchase Order (PO). Padahal dokumen itu digunakan untuk syarat pencairan kredit.
"Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut serta melakukan kejahatan termasuk pihak yang menerima dana hasil kejahatan tersebut," tutur Agung.
Sampai saat ini sudah
ada tiga orang yang menajadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan
Bareskrim Polri. Pasal yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana Perbankan dan
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf
a Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 3 dan atau pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun.
(dnu/dnu)
(dnu/dnu)
Komentar : Gak
heran sih sama berita diatas, korupsi di indonesia udah jadi budaya negara kita.
Yang berbicara uang cross check pasti lolos.
Komentar
Posting Komentar